TIKET
- Tiket dikeluarkan atas nama dan hanya dipergunakan oleh penumpang yang namanya tertera dalam tiket ini untuk 1 (satu) kali perjalanan dengan keberangkatan dan tujuan yang sesuai pula dalam tiket ini dan tidak dapat dipergunakan oleh orang lain.
- Apabila tiket ini dipergunakan atau dicoba untuk dipergunakan oleh seseorang yang lain dari pada yang namanya tersebut dalam tiket ini, maka pengangkutan berhak untuk menolak pengangkutan orang lain serta hak pengangkutan dengan tiket ini oleh yang berhak menjadi batal.
- Pengangkutan tidak bertanggungjawab atas resiko termasuk pengambilan uang pengembalian tiket, jika penumpang terlambat naik kapal dengan alasan apapun.
- Penumpang yang namanya tercantum didalam tiket ini dipertanggungjawabkan pada Perusahaan Asuransi kerugian Jasa Raharja berdasarkan Undang-Undang/peraturan yang berlaku.
PEMBATALAN / PENGEMBALIAN TIKET
- Pembatalan tiket sebelum H-1 akan dikenakan potongan 30% sampai dengan 6 (enam) jam sebelum keberangkatan dipotong sampai 50%, sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan tiket dinyatakan hangus.
- Permintaan pembayaran tiket batal dapat dilayani dikantor cabang terkait, dengan disertai bukti asli, serta tidak rusak sesuai dengan yang tercantum didalam tiket.
- Tidak seorang petugas pun dipelayaran berhak mengubah atau membatalkan syarat-syarat perjanjian pengangkutan pelayaran dan tarif serta data penumpang yang tertulis atau tercetak didalam tiket.
PERATURAN DAN LARANGAN
- Penumpang perempuan yang hamil 6 bulan atau lebih, atau menderita penyakit tertentu yang akut,serta dilarang berpergian oleh dokter tidak diijinkan untuk berlayar.
- Penumpang dilarang keras berjudi, mengkonsumsi minuman keras dan berdagang diatas kapal.
- A. Setiap penumpang berhak membawa bagasi cuma-cuma dengan ukuran 0.1 m3 atau berat 30 kg.
- B. Pembatasan Over Bagasi
- Kelas VIP dapat membawa tambahan 30 Kg
- Kelas II dapat membawa tambahan 20 Kg
- Kelas III s/d Ekonomi hanya membawa tambahan 10 Kg
- C. Setiap kelebihan barang seperti poin B dikenakan tarif Over Bagasi
- Penumpang dilarang memuat dan membawa barang-barang terlarang seperti :
- A. Bahan Peledak, Senjata api dan senjata lain
- B. Barang-barang berbahaya
- C. Barang-barang yang mengotori
- D. Hewan
- E. Narkoba
- F. Barang-barang yang dilarang perundangan yang berlaku
- Pada waktu embarkasi penumpang kelas diatas kapal yang menerima kunci dikenakan uang jaminan kunci sebesar Rp 20.000,- uang jaminan dikembalikan pada saat penyerahan kunci kembali pada petugas kapal sebelum turun dari kapal.
- Pelayaran tidak bertanggungjawab atas hilang/rusak tiket dan barang-barang bawaan penumpang.
- Selama dalam pelayaran penumpang diharuskan mengikuti peraturan serta petunjuk awak kapal, demi keamanan atau keselamatan bersama.
- Dilarang merokok diruangan ber AC atau tempat yang dilarang merokok.
Ttd,
PT. BERLIAN LAUTAN SEJAHTERA